Informasi Bidang DPUTR
Pusat informasi Rencana Tata Ruang, data geospasial, dan layanan rekomendasi perizinan pembangunan.
Informasi proyek pembangunan, pemeliharaan rutin, dan kondisi terkini jalan serta jembatan kabupaten.
Informasi pembangunan infrastruktur air minum, sanitasi, drainase, dan penataan bangunan gedung negara.
Dokumen
Informasi Sejarah Dinas Putr Kabupaten Kuningan
Sejarah Lengkap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Kuningan
Era Pasca Kemerdekaan dan Cikal Bakal Semangat Pengabdian
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pemuda Indonesia mulai merebut kekuasaan pemerintahan dari Jepang. Pada masa itu, Pekerjaan Umum berpusat di Bandung, menempati bekas gedung V.&W. yang dikenal sebagai “Gedung Sate”. Peristiwa bersejarah terjadi pada 3 Desember 1945, ketika pasukan sekutu (NICA) mengepung Gedung Sate yang saat itu dipertahankan oleh 21 orang petugas Gerakan Pemuda Pekerjaan Umum. Dalam pertempuran tidak seimbang yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, tujuh orang pegawai PU gugur sebagai pahlawan, yaitu: Didi Hardianto Kamarga, Muchtaruddin, Soehodo, Rio Soesilo, Soebengat, Ranu, dan Soerjono. Mereka dikenang sebagai Pahlawan Sapta Taruna, dan peristiwa ini diperingati sebagai Hari Bakti Pekerjaan Umum, menjadi landasan semangat pengabdian bagi dinas ini.
Evolusi Organisasi dan Perkembangan Struktur
Perjalanan organisasi dimulai dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum kepada daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953. Pada tahun 2000, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, terbentuklah Dinas Kabupaten dengan cabang dinas dan unit pelaksana teknis. Transformasi signifikan terjadi pada tahun 2008 dengan terbentuknya Dinas Bina Marga Kabupaten Kuningan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, yang kemudian disusul dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Konsolidasi dan Integrasi Layanan
Perkembangan terus berlanjut dengan transformasi menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Pada fase ini, terjadi penggabungan (merger) Bidang Sumber Daya Air dari Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan serta Bidang Penataan Ruang dari Dinas TRCK ke dalam Dinas Bina Marga. Konsolidasi berlanjut pada tahun 2019 dengan perubahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, yang mengintegrasikan Bidang Bangunan dan Bina Konstruksi dari Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan.
Penyempurnaan Struktur dan Tata Kelola Kontemporer
Periode 2021-2024 menandai fase penyempurnaan organisasi dengan diterbitkannya berbagai peraturan bupati, termasuk Peraturan Bupati Nomor 165 Tahun 2021 dan Nomor 29 Tahun 2024, yang berfokus pada penyederhanaan birokrasi, penyesuaian sistem kerja, dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan. Dinas PUTR saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi dan Kepemimpinan
Dinas PUTR Kabupaten Kuningan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (mencakup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana), serta lima bidang utama: Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang. Didukung oleh sepuluh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan, dinas ini memastikan pelayanan yang komprehensif dan merata di seluruh kabupaten.
Kepemimpinan dinas ini telah mengalami beberapa periode, dimulai dari Kepala Dinas Bina Marga pada tahun 2004 dan berevolusi melalui berbagai transformasi organisasi hingga saat ini dipimpin oleh Ir. I. Putu Bagiasna, M.T. sebagai Kepala Dinas PUTR sejak September 2023. Perjalanan panjang ini mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam membangun dan memelihara infrastruktur dasar serta menata ruang wilayah Kabupaten Kuningan untuk kesejahteraan masyarakat.





